Jakarta – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, akan melawan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Rismon berencana mengajukan praperadilan.
“Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan,” kata Rismon, Jumat (7/11).
Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Roy Suryo.
Ia memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
“Pasti dong, saya pasti akan datang,” tegasnya.
Rismon menolak tudingan bahwa tindakannya selama ini adalah upaya manipulatif.
Menurutnya, semua data terkait telah dipublikasikan dalam buku “Jokowi’s White Paper”.
“Apanya yang disesatkan? Toh semua sudah dipublikasi dalam buku JWP dan semua bisa membacanya dan mengkajinya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Rismon masuk dalam klaster dua bersama Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dan Roy Suryo.
Mereka dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Mereka dijerat dengan pasal 310, pasal 311, pasal 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.







