Berita

Rezka Oktoberia Sosialisasikan Tanah Ulayat di Pasaman Barat

89
×

Rezka Oktoberia Sosialisasikan Tanah Ulayat di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
rezka-oktoberia-gelar-sosialisasi-tanah-ulayat-di-kabupaten-pasaman-barat-dan-pasaman
rezka oktoberia gelar sosialisasi tanah ulayat di kabupaten pasaman barat dan pasaman

Pasaman Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi tanah ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman, Sumatera Barat, pada 7-8 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi wujud pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat berbasis Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menunjukkan kehadiran negara. Negara memberikan ruang resmi bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah secara aman, produktif, dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk memproses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat,” kata Rezka. Masyarakat adat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di kantor ATR/BPN terdekat.

Rezka menambahkan, Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir sebagai pengakuan, tetapi juga sebagai bukti komitmen negara dalam menjaga tanah ulayat. Tanah ulayat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan maksud, tujuan, proses, tahapan, aturan, serta manfaat dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan unsur lainnya.

Sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat diperlukan untuk mempercepat penetapan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

Saat ini, beberapa bidang tanah ulayat telah selesai diukur dan dipetakan. Setelah pemerintah daerah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat HPL.

Pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara adat, syariat, dan negara. Pendekatan hukum agraria ini diharapkan tidak bertentangan dengan syariat dan adat, melainkan memperkuat keduanya melalui pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairudin Simanjuntak, menilai langkah pemerintah dalam mendorong sertifikasi tanah ulayat sebagai kebijakan yang layak. “Sertifikat yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual,” tegasnya.

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, mengapresiasi kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan tanah ulayat yang tertib dan teratur.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Ketua KAN, Staff Ahli Menteri Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Kejaksaan Negeri Mas Benny Mika Adirma Saragih, Ketua LKAAM Baharuddin Tuo Malin, Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat, tokoh masyarakat Tuanku Bosa VI, dan masyarakat adat.

Kegiatan sosialisasi di Kabupaten Pasaman juga dihadiri oleh Bupati Pasaman Welly Suherly, Wakil Bupati Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Kajari Pasaman Sobeng Suradang, Wakapolres Kompol Budi Hendra, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairudin Simanjuntak, Kepala Pengadilan Negeri Nalfrijon, Kepala Pengadilan Agama Wendri, Pabung TNI perwakilan Dandim Mayor Inf Supadi Saputra, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Ninik Mamak, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.