Jakarta – Seorang pria berinisial FRS (37) diringkus jajaran kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara jalan berinisial AA. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Ahad (5/7/2026) malam.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pernyataan tersebut disampaikan Nurma saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
“Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif memakai narkoba jenis sabu,” tutur Nurma.
Ia menambahkan, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri asal barang haram tersebut. Terkait motif penganiayaan, pelaku mengaku nekat memukul korban karena adanya bisikan yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
“Motifnya adalah dia cuman ingin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, FRS kini telah ditahan dan terancam dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 352 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Di sisi lain, petugas juga tengah mendalami pelanggaran lalu lintas yang dilakukan FRS, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara. Polisi telah berkoordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk memproses penilangan terhadap pelaku.
“Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai,” pungkasnya.







