Berita

Raperda Taksi Online Bali Tunggu Restu Kemendagri Sebelum Berlaku

99
×

Raperda Taksi Online Bali Tunggu Restu Kemendagri Sebelum Berlaku

Sebarkan artikel ini
aturan-taksi-online-bali-wajib-pelat-dk-disebut-belum-bisa-berlaku
aturan taksi online bali wajib pelat dk disebut belum bisa berlaku

Denpasar – Implementasi Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali terhambat. Aturan yang mewajibkan sopir taksi online beridentitas KTP Bali ini belum bisa diterapkan.

Pasalnya, Raperda tersebut masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menegaskan, Perda tanpa nomor register dari Kemendagri tidak memiliki kekuatan hukum.

Kemendagri akan mengkaji kesesuaian materi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aspek non-diskriminasi dan prosedur pembentukan perda juga menjadi perhatian utama.

“Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Djohermansyah.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan meneliti apakah perda tersebut bersifat diskriminatif dan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku.

Jika ditemukan pertentangan dengan undang-undang lain, seperti undang-undang lalu lintas dan jalan raya, Raperda wajib diperbaiki sebelum disahkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Raperda ini mengatur sejumlah hal, termasuk kewajiban sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan Pergub untuk pengaturan sanksi.