
Jakarta – Ancaman krisis lingkungan di kawasan Bandung Raya kian mendesak, dipicu oleh akumulasi kebijakan perizinan yang abai pada prinsip disiplin ekologis. Menyoroti hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di wilayah tersebut.
Menurut Rajiv, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini bukan lagi semata-mata bencana alam. Melainkan merupakan konsekuensi dari serangkaian keputusan perizinan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan,” tegas Rajiv melalui keterangannya Minggu kemarin.
Perubahan fungsi lahan secara masif menjadi sorotan utama. Banyak lahan pertanian dan kawasan hijau di Bandung Raya telah beralih menjadi ruang terbangun.
Secara ilmiah, konversi lahan ini menurunkan kapasitas tanah dalam menyerap air (infiltrasi) dan meningkatkan aliran air di permukaan (limpasan permukaan). Kondisi ini menciptakan “paradoks ekologis”.
Rajiv memperingatkan, dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir. Potensi bencana seperti banjir, longsor, hingga krisis air bersih menjadi ancaman nyata.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Banyak izin yang terbit tanpa didasari kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ungkapnya.
Untuk itu, Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II Jawa Barat ini mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan sinkronisasi data perizinan. Hal ini mencakup izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan,” ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Rajiv juga menekankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola sumber daya alam adalah bagian penting dari visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini krusial dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.
“Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat,” pungkas Rajiv.







