Jakarta – Pemerintah resmi mempermudah persyaratan pembebasan cukai etil alkohol atau etanol untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi baru tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 82 Tahun 2024. Perubahan utama terletak pada perluasan cakupan kategori industri yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Kini, kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol secara resmi dikategorikan sebagai industri manufaktur atau pengolahan. Klasifikasi ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
Pemerintah juga mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 19206. KBLI ini secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel atau bioetanol.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas masukan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala perizinan yang menghambat program ketahanan energi. Sebelumnya, Pertamina melaporkan bahwa proses perizinan, termasuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, menyatakan bahwa penyederhanaan regulasi ini sangat krusial. Dengan perubahan status dalam PMK tersebut, perusahaan tidak perlu lagi menempuh proses perizinan yang berlapis dan memakan waktu lama untuk setiap proyek pencampuran biofuel.
Meskipun etanol merupakan barang kena cukai yang pengawasannya ketat karena karakteristiknya yang serupa dengan minuman beralkohol, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi industri energi. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan strategis untuk menekan hambatan investasi dalam pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar ramah lingkungan di Indonesia.







