Jakarta – KGPH Purbaya kini resmi menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Hal ini tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya.
Perubahan nama ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Setelah putusan dikabulkan, Purbaya mengurus dokumen kependudukan.
Ia juga melakukan foto ulang untuk KTP barunya di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2).
Lembaga Dewan Adat (LDA) bereaksi keras atas perubahan nama Purbaya di KTP.
Mereka menggugat Purbaya dan GKR Paku Buwono XIII.
LDA juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, LDA mempertimbangkan untuk menggugat Pemkot Solo.
Purbaya sendiri menyatakan perubahan nama ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ini aturan,” ujarnya di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis (12/2).
Kadispendukcapil Solo, Agung Hendratno menjelaskan dasar perubahan nama Purbaya.
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
“Dispendukcapil melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026,” kata Agung.
Agung menambahkan, penulisan nama di KTP adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa angka Romawi.
Humas PN Solo, Aris Gunawan menjelaskan putusan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/1/2026).
Putusan tersebut memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
PN Solo juga memerintahkan Disdukcapil Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon dan menerbitkan KTP baru.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah menyatakan gugatan terhadap putusan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya telah didaftarkan ke PN Solo sejak Rabu (28/1).







