Jakarta – Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, terus menguat. Publik menuntut transparansi dan objektivitas hukum menjelang satu bulan peristiwa tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menilai TGPF menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini. Himpunan mahasiswa yang tergabung dalam Kolektif Merpati mendesak pemerintah agar segera bertindak.
“Keadilan di kasus Andrie hanya akan tercapai dengan pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum,” ujar Juru Bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, Senin (13/4).
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius bagi gerakan anak muda yang memperjuangkan demokrasi dan HAM di Indonesia. Berdasarkan investigasi, aksi tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sehingga pengungkapan aktor intelektual menjadi prioritas.
Dukungan publik juga terlihat melalui petisi daring yang diinisiasi oleh Lokataru Foundation di Change.org. Hingga Senin (13/4) pagi, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3.000 orang yang menuntut agar kasus ini diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional untuk memperkuat proses peradilan.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen.
Puspom TNI sebelumnya telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.Jakarta – Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, terus menguat. Publik menuntut transparansi dan objektivitas hukum menjelang satu bulan peristiwa tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menilai TGPF menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini. Himpunan mahasiswa yang tergabung dalam Kolektif Merpati mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret.
“Keadilan di kasus Andrie hanya akan tercapai dengan pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum,” ujar Juru Bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, Senin (13/4).
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius bagi gerakan anak muda yang memperjuangkan demokrasi dan HAM di Indonesia. Investigasi awal menduga aksi tersebut dilakukan secara terstruktur, sehingga pengungkapan aktor intelektual menjadi prioritas utama.
Dukungan publik juga mengalir melalui petisi daring yang diinisiasi oleh Lokataru Foundation di Change.org. Hingga Senin (13/4) pagi, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3.000 orang yang menuntut agar kasus ini diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional untuk memperkuat proses peradilan.
Sebagai informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen.
Puspom TNI sebelumnya telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.














