Jakarta – Polemik pernyataan Presiden Joko Widodo soal UU KPK terus bergulir. PSI menyatakan dukungan.
DPP PSI menilai publik perlu melihat persoalan ini secara utuh. Mereka berpegang pada fakta proses legislasi saat itu.
Ariyo Bimmo, Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, menegaskan revisi UU KPK 2019 bukan inisiatif presiden.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden,” kata Ariyo, Jumat (20/2/2026).
PSI mengungkap pengusul revisi saat itu dari Badan Legislasi DPR. Lima partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem.
PSI menilai tidak proporsional jika ada pihak yang mengkritik Jokowi. Padahal, partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.
“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi terkait dinamika UU KPK, publik berhak bertanya konsistensinya dimana?” ujar Ariyo.
PSI mengingatkan Jokowi telah mengirimkan Surpres beserta DIM. Isinya memuat sejumlah catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR.
Keputusan akhir tetap di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. UU tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” tutur Ariyo.
Menurut PSI, pernyataan Jokowi mencerminkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
PSI menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK. Mereka juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.







