Cirebon – Polisi Cirebon menangkap seorang pria berinisial KU (54) atas dugaan melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif. Korban melaporkan kejadian ini pada pertengahan November 2025.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh saat melakukan pengobatan di rumah korban.
“Korban melapor setelah mengetahui tindakan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan,” kata Sumarni, Sabtu (29/11/2025).
KU diduga menipu korban dengan mengaku bisa mengobati penyakit lemah jantung melalui pijat.
Saat memijat, pelaku melakukan pelecehan dan kekerasan seksual dengan dalih metode penyembuhan.
“Cara itu jelas tidak benar dan termasuk kekerasan seksual. Korban merasa tidak terima,” ujar Sumarni.
Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Gebang.
Selain menangkap KU, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik pengobatan tanpa dasar medis atau ilmiah.
“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan,” pungkas Sumarni.







