Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menampung hasil panen dan komoditas pangan dari daerah-daerah di Sumatera yang terkena dampak bencana alam.
Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan upaya menjaga stabilitas ekonomi wilayah pasca-bencana.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan Pemprov DKI untuk membeli berbagai komoditas pangan, mulai dari beras, cabai, hingga produk lainnya, dari daerah-daerah yang dilanda banjir dan longsor di Sumatera.
“Pemerintah DKI Jakarta siap menerima sepenuhnya komoditas yang akan dijual, baik itu beras, cabai, daging, atau apapun,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pramono telah menginstruksikan dinas terkait dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk memfasilitasi pembelian tersebut.
Perumda Dharma Jaya dan Food Station Tjipinang Jaya menjadi BUMD yang ditugaskan untuk menyerap komoditas pangan dari Sumatera.
Menurut Pramono, penyerapan hasil pertanian ini sangat penting agar roda ekonomi masyarakat setempat tetap berputar.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuka donasi untuk daerah-daerah di Indonesia yang terkena bencana alam.
Donasi tidak hanya akan difokuskan pada Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara, tetapi juga mencakup daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan wilayah terdampak bencana lainnya.
“Meskipun prioritas utama tetap di Sumatera, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, kami juga akan mengadakan donasi untuk Indonesia, karena apa yang terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan beberapa daerah lain juga perlu mendapatkan perhatian,” jelas Pramono.
Pramono juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah beberapa kali memberikan kontribusi untuk Sumatera, salah satunya adalah bantuan 16 unit toilet portabel untuk wilayah terdampak bencana.
Selain itu, bantuan uang tunai senilai total Rp 3 miliar juga telah disalurkan ke Lhokseumawe dan Tapanuli Tengah.
“Kami juga akan memberikan bantuan untuk Aceh Tamiang. Ini kami lakukan per kabupaten karena memang itu adalah arahan dan permintaan dari Kemendagri, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri,” pungkas Pramono.







