Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan personel Polri.
Hal ini untuk mengisi beberapa posisi di lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (22/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri juga tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
“Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain,” ujarnya.
Ia menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur.
Pemerintah juga tengah menyusun PP untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan,” kata Setyo.
Menurutnya, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP melalui rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.
MK menghapus ketentuan yang menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025.







