Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto saat digiring masuk ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Permintaan ini muncul setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hanya berselang beberapa jam, Presiden Prabowo langsung memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel sambil mengenakan rompi oranye KPK.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini membantah tuduhan pemerasan, namun tidak merinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Noel keluar dari gedung KPK bersama 11 tersangka lainnya, yang turut digiring menuju mobil tahanan.
Penetapan Noel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK meringkus 14 orang dari berbagai lokasi, terdiri atas pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. KPK juga menyita 15 unit mobil, 7 unit sepeda motor—termasuk satu unit milik Noel—dan uang tunai senilai Rp 170 juta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan konstruksi perkara ini. Menurutnya, pengurusan sertifikat K3 seharusnya hanya membebankan tarif Rp 275 ribu kepada para buruh.
Namun, KPK menemukan pihak Kementerian Ketenagakerjaan menarik biaya hingga Rp 6 juta, atau dua kali lipat rata-rata upah minimum regional (UMR) buruh. Selisih pembayaran antara biaya resmi dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini kemudian mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan praktik pemerasan telah berlangsung sejak 2019.
Meskipun baru menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sejumlah uang, yakni Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Noel dan belasan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat malam. “Prabowo telah menerbitkan keppres pemberhentian Noel,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, mendesak Presiden Prabowo menolak permintaan amnesti dari Noel.
Ia menegaskan, Istana harus mengumumkan penolakan tersebut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum. Menurut Zaenur, permintaan amnesti menunjukkan pengakuan Noel atas tindak korupsi, dan pemberian amnesti akan menghilangkan efek jera bagi para koruptor.
Zaenur juga menambahkan bahwa pencopotan Noel sudah sewajarnya dilakukan untuk menghormati proses hukum dan menjaga kinerja Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ia menilai pencopotan ini bukan berarti Prabowo tidak pandang bulu terhadap korupsi, melainkan karena Noel tertangkap KPK. Menurut Zaenur, Prabowo sejak awal tidak mementingkan unsur integritas dalam memilih anggota Kabinet Merah Putih, yang menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi.
Senada, peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro, mengkritik proses pemilihan anggota Kabinet Merah Putih oleh Prabowo. Ia menilai pemilihan didasari semangat bagi-bagi kekuasaan tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon, sehingga rentan terhadap korupsi. Herdiansyah menyarankan Prabowo seharusnya melibatkan KPK dalam proses seleksi calon menteri, seperti yang pernah dilakukan pada periode pemerintahan sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo berkali-kali mengingatkan para pejabat untuk tidak terlibat korupsi. Komitmen tersebut disampaikannya, antara lain, dalam pidato Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, di mana ia menyinggung berbagai masalah hukum termasuk korupsi, mafia beras, tambang ilegal, dan keterlibatan jenderal.







