Jakarta – Wacana penempatan Polri di bawah kementerian menuai kritik tajam. Hal ini dinilai sebagai kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme.

Posisi Polri saat ini adalah hasil sejarah panjang. Pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi 1998.

Tujuannya agar polisi semakin menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Aktivis sekaligus advokat Feri Kusuma menilai wacana ini sebagai potensi kemunduran.

“Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah,” katanya, Rabu (28/1/2026).

Konstitusi menempatkan Polri sebagai institusi negara strategis.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Menurut Feri, frasa “alat negara” mengandung makna filosofis mendalam.

Polri bukan hanya alat pemerintah yang berkuasa sementara, melainkan representasi kehendak seluruh rakyat.

“Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu.”

“Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen—menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalih penguatan kontrol sipil sering digunakan untuk membenarkan wacana ini. Namun, Feri mempertanyakan pemahaman tersebut.

Menurutnya, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural. “Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis,” jelasnya.

Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil adalah bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional.

Feri berpendapat, masalah utama Polri saat ini adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Perubahan struktur tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif hanya akan menjadi solusi semu.

“Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *