Denpasar – Polresta Denpasar kembali mengingatkan larangan pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.
Polisi memastikan tidak ada izin penggunaan kembang api untuk perayaan tahun baru.
Alasannya, suasana masih berduka atas bencana alam di Sumatra dan Aceh.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, mengatakan larangan ini sesuai instruksi Kapolri.
Instruksi tersebut berisi larangan menerbitkan izin kembang api dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
“Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” kata Kompol Sukadi, Jumat (26/12).
“Mengingat situasi masih berduka, secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” imbuhnya.
Larangan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar sudah jelas.
“Terkait himbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api. Artinya dilarang,” tegasnya.
Tempat wisata seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan juga diimbau tidak merayakan tahun baru dengan kembang api.
Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Penindakan bagi pelanggar akan dilihat dari tingkat kesalahannya.
Tempat hiburan atau wisata yang sudah meminta izin pesta kembang api diminta segera membatalkan.
Polisi belum bisa mendata berapa tempat usaha yang meminta izin tersebut.
“Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya, karena itu datanya dari Intel. Sudah ada edaran mengacu dengan (perintah) dari Kapolri. Tapi yang jelas himbauan Kapolri nggak bisa ditawar lagi,” ujarnya.







