Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mewanti-wanti potensi kesewenang-wenangan dalam implementasi RUU Perampasan Aset. Hal ini bisa terjadi jika pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara cermat.
Sudding menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi fondasi krusial. RKUHAP harus rampung sebelum membahas lebih jauh RUU Perampasan Aset.
“Tanpa payung hukum acara yang kuat, implementasi perampasan aset berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Sudding, Rabu (17/9).
Menurutnya, RKUHAP harus diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan RKUHAP sendiri sudah hampir rampung dan menunggu rapat pleno untuk pengesahan tingkat satu.
“RKUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Sudding mengingatkan, setiap tindakan hukum harus didasari prinsip due process of law. KUHAP, menurutnya, akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
Ia menambahkan, aturan hukum terkait perampasan aset saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan.
Oleh karena itu, harmonisasi aturan-aturan tersebut, termasuk KUHAP, menjadi penting agar sistem hukum negara sinkron dan tidak tumpang tindih.
Sudding memahami keinginan publik akan pemberantasan korupsi yang efektif dan adil. Penyelesaian RKUHAP, menurutnya, adalah langkah strategis membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” kata Sudding.
DPR RI dan pemerintah sebelumnya sepakat menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. DPR berencana memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.







