Berita

Polisi Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok

73
×

Polisi Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok

Sebarkan artikel ini
polisi-tangkap-suami-siri-pembunuh-wanita-tinggal-tulang-di-depok
polisi tangkap suami siri pembunuh wanita tinggal tulang di depok

Jakarta – Polisi menangkap ARH (44), terduga pelaku pembunuhan DH (56).

Korban ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok.

ARH adalah suami siri korban.

Penangkapan dilakukan di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka berinisial ARH usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban, telah diamankan,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin (9/3).

Penyidik masih memeriksa ARH secara intensif.

Motif sementara pembunuhan diduga masalah ekonomi.

ARH sakit hati karena diusir dari rumah oleh korban.

DH ditemukan tewas tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Meruyung, Limo, Depok, Sabtu (7/3).

Saksi R dan L menemukan jasad korban saat membersihkan rumah.

R menemukan tulang kaki manusia saat menyingkap karpet di tumpukan pakaian.

“Tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering,” kata Kompol Chaerul Saleh.

Korban tinggal bersama suami sirinya dan sering bertengkar.

Beberapa harta korban juga hilang, termasuk motor, STNK, dan handphone.