Berita

Polisi Tangkap Penipu Tiket Palsu Konser Blackpink

118
×

Polisi Tangkap Penipu Tiket Palsu Konser Blackpink

Sebarkan artikel ini
db2440f857249d6a2055b2aedf7c2136.jpg
db2440f857249d6a2055b2aedf7c2136.jpg

Cimahi – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan penjualan tiket konser K-POP BLACKPINK palsu melalui media sosial X. Seorang pria berinisial OGP ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 27 November 2025, atas dugaan tindak pidana tersebut.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 5 juta setelah mendapati tiket konser BLACKPINK yang dibelinya dari pelaku ternyata palsu.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa OGP memanfaatkan media elektronik untuk melancarkan aksinya. “Kami berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu,” ujar Resa dalam keterangan pers, Jumat (5/12/2025).

Modus operandi pelaku adalah dengan mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK di akun media sosial X. Korban yang tertarik kemudian menghubungi OGP dan menyepakati harga yang telah ditentukan. Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening e-wallet pelaku, tiket palsu pun diserahkan.

Aksi penipuan OGP terungkap saat korban berupaya menukarkan tiket tersebut dan menyadari bahwa tiket yang dibelinya tidak valid atau palsu.

Dari tangan OGP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

OGP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.