News

Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Cimahi Akibat Manipulasi Gambar Prabowo

6
×

Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Cimahi Akibat Manipulasi Gambar Prabowo

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial FG yang ditangkap polisi karena manipulasi gambar Presiden Prabowo dengan AI
Polisi menangkap seorang karyawan swasta berinisial FG atas dugaan manipulasi gambar Presiden Prabowo menggunakan AI.

Bandung – Seorang karyawan swasta berinisial FG ditangkap oleh pihak kepolisian di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (7/8/2026), karena diduga melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang disertai narasi negatif di media sosial.

Dilansir dari laporan kepolisian, pihak Polda Jawa Barat menerima aduan masyarakat terkait unggahan akun media sosial bernama talentastudio yang pertama kali terpantau pada tanggal 3 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa konten tersebut menampilkan video manipulasi Presiden Prabowo Subianto dengan narasi provokatif yang menyebutkan bahwa negara akan mengalami kekacauan di bawah kepemimpinannya.

Penyidik dari Ditressiber Polda Jawa Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Iphone 15 Pro Max, satu unit CPU, serta akses ke akun TikTok, Instagram, dan Gmail Saweria milik tersangka.

Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita, menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya agar mendapatkan banyak pengikut dan penonton.

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP, jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Wadirsiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menegaskan bahwa perbuatan FG dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi data atau identity theft yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan cara terlapor ataupun tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah video tersebut di media sosial TikTok dengan akun @TalentaStudio.ID dan Instagram @TalentaStudio.ID,” ujar Mujianto.

Terkait proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersangka.

Atas perbuatannya, FG terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar 12 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi AI agar tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain maupun melanggar hukum di ruang digital.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim siber untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran konten manipulasi tersebut.