Serang – Dua orang pengamen berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap polisi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya diringkus lantaran nekat menjual sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah waralaba di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Selasa (14/4). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang curiga dengan unggahan status kedua pelaku.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan motor curian di media sosial, kemudian mengajak calon pembeli bertemu untuk transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD).
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar Tatang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi, kunci leter T, serta empat unit ponsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang.
Karena lokasi pencurian berada di luar wilayah hukum Polres Serang, pihak Polsek Cikande menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.Serang – Dua orang pengamen berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap polisi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya diringkus lantaran nekat menjual sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah waralaba di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Selasa (14/4). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang curiga dengan unggahan status kedua pelaku.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan motor curian di media sosial, kemudian mengajak calon pembeli bertemu untuk transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD).
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar Tatang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi, kunci leter T, serta empat unit handphone.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang.
Karena lokasi pencurian berada di luar wilayah hukum Polres Serang, Polsek Cikande menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang,” pungkasnya.













