Padang Panjang – Polres Padang Panjang meringkus seorang ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan Z (48) dan MB (21) dilakukan di kediaman mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus ini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas sabu.
Saat penangkapan, MB berada di rumah seorang diri. Z kemudian tiba dan langsung diamankan petugas.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.







