Jakarta – Tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, menjadi perhatian. BNN memantau tren ini.
Polisi bergerak cepat. Penggerebekan dan penangkapan penjual tramadol tanpa izin dilakukan di berbagai wilayah.
Jakarta Pusat – Polisi menangkap pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung, Minggu (15/3).
Penangkapan dilakukan Sabtu (14/3) malam. Tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat.
Penangkapan juga dilakukan di beberapa tempat lain di Jakarta Pusat.
Pelaku yang ditangkap adalah AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Mereka diamankan di empat lokasi berbeda.
Lokasi tersebut termasuk toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, depan Stasiun Tanah Abang, dan Jalan Jembatan Tinggi.
Polisi menyita 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, diamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta, dan satu unit sepeda motor listrik.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Para pelaku menjual obat keras ini tanpa resep dokter.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta Selatan – Polisi juga menangkap dua penjual obat keras, WA dan M, di Jagakarsa.
Sebanyak 28.243 butir obat keras disita dari toko kelontong.
“Total di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho, Minggu (15/3).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk psikotropika merek Mercy, Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Double Y, uang tunai, dan telepon seluler.
“Dari sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M. Dan di sana didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir,” kata dia.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos di Jalan Blimbing, Jagakarsa.
Di lokasi kedua, ditemukan ribuan butir Hexymer, Plenozepam, Alprazolam, Valium/Diazepam, Double Y, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
Obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan disembunyikan di toko ponsel dan toko kelontong.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan mendapati 454 butir obat keras.







