Kutai Kartanegara – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Lima tersangka telah diamankan dalam kasus yang berlokasi di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, mengatakan penangkapan lima tersangka ini merupakan hasil dari empat laporan polisi. Mereka ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025.
Kelima tersangka yang berinisial YY, CH, MR, AM, dan MH tersebut berperan sebagai penjual, pembeli, dan pemodal aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan penambangan ilegal ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2016.
Menurut Irhamni, perputaran uang dalam bisnis tambang ilegal di Bukit Soeharto tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Uang yang berputar dalam kegiatan ini hitungan kami tadi ada kurang lebih Rp100 miliar,” ucapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain sekitar 400 kontainer berisi hasil tambang, dua unit alat berat ekskavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal.
Irhamni menambahkan, dua dari lima tersangka kini sedang menjalani proses persidangan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan.
Salah satu tersangka berinisial M sebelumnya ditangkap pada pekan lalu setelah menjadi buronan selama dua bulan. Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Feby D.P Hutagalung, menjelaskan bahwa M tidak kooperatif dan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M diringkus oleh tim penyidik kepolisian pada 22 Oktober 2025, di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau. Saat ini, M sedang diperiksa untuk pengembangan perkara lebih lanjut.







