Jakarta – Pemerintah Indonesia memperjuangkan hak kompensasi ekonomi bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (AI).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News.
Dokumen ini merupakan pedoman pendamping dari UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang saat ini menjalani konsultasi global hingga 30 Juli 2026.
Panduan tersebut dirancang sebagai respons atas krisis ekonomi media global akibat migrasi pendapatan iklan ke platform digital dan penggunaan konten berita oleh sistem AI tanpa atribusi.
UNESCO sendiri menempatkan jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi prasyarat utama dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan empat strategi utama untuk membangun ekosistem jurnalisme yang sehat.
Pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengklasifikasikan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum.
“Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai oleh siapa pun, termasuk platform digital dan pengembang AI,” ujar Andry, Kamis (9/7).
Kedua, Indonesia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi atau gatekeeper untuk memastikan kompensasi tepat sasaran bagi jurnalis serta penerbit yang memenuhi standar profesional.
Ketiga, penggunaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai motor utama dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti secara transparan.
Keempat, keharusan penggunaan metadata yang andal untuk melacak penggunaan konten secara lintas yurisdiksi.
“Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil,” tegas Andry.
Posisi Indonesia ini selaras dengan usulan tata kelola royalti global di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi ini bahkan telah dirujuk oleh UNESCO sebagai salah satu model legislatif dunia dalam tata kelola ekonomi kreatif digital.
“Melalui kolaborasi kebijakan di forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global demi keadilan ekonomi bagi jurnalis,” pungkas Andry.







