BeritaPolitik

Polisi Periksa Roy Suryo, Dalami Laporan Fitnah Eggi Sudjana

111
×

Polisi Periksa Roy Suryo, Dalami Laporan Fitnah Eggi Sudjana

Sebarkan artikel ini
polisi-segera-periksa-roy-suryo-terkait-laporan-eggi-sudjana
polisi segera periksa roy suryo terkait laporan eggi sudjana

Jakarta – Polisi akan memeriksa Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Eggi Sudjana.

Eggi juga melaporkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Damai Hari Lubis turut melaporkan Khozinudin atas kasus serupa.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pemanggilan akan diupayakan dalam waktu dekat. Bisa minggu ini atau minggu depan.

Roy dan Khozinudin dilaporkan terkait Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Laporan ini bermula dari pernyataan Roy dan Khozinudin yang menuding Eggi serta Damai sebagai pengkhianat.

“Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,” kata Budi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa nama baiknya dicemarkan.

Laporan diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

Polda Metro Jaya menerima laporan Eggi dan Damai dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Eggi melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin.

Damai melaporkan Roy Suryo.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ucap Budi.