Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AS (22) atas dugaan pencurian mesin cuci kendaraan bermotor dan becak motor. Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/10/2025) dini hari.
AS, warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, diamankan di kawasan Kelurahan Pekan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor.
Aksi pencurian itu dilaporkan pada 16 September 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor yang digunakan pelaku.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa AS juga melakukan pencurian di wilayah Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Saat ini, AS ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di area usaha dan perbengkelan.







