Ecozone

Pemerintah Kaji Opsi Pemberian Insentif BBM Nonsubsidi bagi Nelayan

14
×

Pemerintah Kaji Opsi Pemberian Insentif BBM Nonsubsidi bagi Nelayan

Sebarkan artikel ini
310902b06a582fff14a81765789bd76d.jpg
310902b06a582fff14a81765789bd76d.jpg

Jakarta – Pemerintah sedang merumuskan skema pemberian insentif khusus bagi para nelayan yang mengoperasikan kapal dengan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk meringankan beban operasional sektor perikanan pada Senin (13/7/2026).

Dilansir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa saat ini koordinasi lintas kementerian masih berlangsung intensif guna mematangkan bentuk serta besaran bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku usaha perikanan.

Kebijakan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap proyeksi kebutuhan serta ketersediaan stok BBM bagi sektor perikanan nasional hingga masa akhir tahun 2026 mendatang.

Pemerintah saat ini mengidentifikasi adanya kebutuhan tambahan pasokan BBM untuk nelayan yang mencapai angka sekitar 400 ribu kiloliter guna menjaga stabilitas operasional di lapangan.

“Ini mengenai ketersediaan BBM untuk nelayan, jadi kita sedang menghitung berapa kebutuhan serta bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun,” kata Yuliot Tanjung.

Saat ini, regulasi penyaluran BBM bagi nelayan masih menerapkan pembedaan kategori berdasarkan kapasitas ukuran kapal yang digunakan untuk melaut.

Kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) saat ini masih mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi dari pemerintah.

Sebaliknya, kapal nelayan yang memiliki kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga yang mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.

“Ini kan ada dua, yang pertama ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang nonsubsidi di atas 30 GT, jadi ini masih dibahas sama Pak Menko Airlangga Hartarto,” kata Yuliot Tanjung.

Hingga saat ini, pihak kementerian belum dapat memberikan kepastian mengenai bentuk diskon harga maupun keringanan biaya spesifik bagi nelayan yang menggunakan BBM nonsubsidi tersebut.

Pemerintah masih memformulasikan mekanisme penyaluran yang tepat agar insentif tersebut dapat menyasar target yang tepat secara efisien.

“Sedang diformulasikan,” kata Yuliot Tanjung.

Detail mengenai besaran potensi insentif maupun regulasi teknis penyalurannya akan diumumkan setelah seluruh proses sinkronisasi data selesai dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan produktivitas sektor perikanan tetap terjaga di tengah fluktuasi harga energi global yang berdampak langsung pada biaya logistik kapal nelayan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi nasional dan keberlangsungan ekonomi nelayan yang menjadi tulang punggung pemenuhan nutrisi protein masyarakat.

Evaluasi terus dilakukan terhadap data riil konsumsi BBM di setiap wilayah perikanan untuk menghindari potensi kelangkaan pasokan di masa depan.

Pembahasan kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait demi terciptanya regulasi yang adil bagi seluruh skala usaha perikanan di Indonesia.