Bandung – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri meringkus TS alias Ki Bedil, seorang perakit senjata api ilegal yang telah melancarkan aksinya selama dua dekade. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, menyusul pengembangan penyelidikan terhadap seorang penjual senjata api berinisial AS.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan titik terang dari perburuan panjang terhadap produsen senjata api rakitan. Nama Ki Bedil sendiri telah lama dikenal luas di kalangan pelaku kriminal jalanan hingga pemburu liar karena kualitas rakitannya yang dianggap memiliki akurasi tinggi.
Menurut Arsya, Ki Bedil sebelumnya merupakan pengrajin senapan angin di wilayah Cipacing. Namun, setelah kawasan tersebut menjadi target operasi kepolisian akibat banyaknya praktik produksi senjata api ilegal, ia memilih bergerak secara mandiri dan lebih tertutup.
Dalam praktiknya, Ki Bedil menerapkan sistem sel guna menghindari deteksi aparat. Ia tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli, melainkan selalu melibatkan perantara seperti AS. Untuk satu unit senjata api dengan tingkat kerumitan tinggi atau jenis laras panjang, Ki Bedil mematok harga mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Penangkapan terhadap AS dan Ki Bedil dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Dari tangan AS, polisi menyita satu pucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin dan ratusan butir peluru dengan berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm. Sementara itu, dari tangan Ki Bedil, tim penyidik mengamankan sejumlah peralatan produksi serta empat popor senapan laras panjang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan produksi senjata api ilegal. Polri kini terus mendalami jaringan peredaran senjata hasil rakitan Ki Bedil untuk mencegah penyebaran senjata api ilegal lebih luas di masyarakat.







