Jakarta – Pemerintah berencana melakukan perubahan pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan menambah lapisan atau layer tarif baru. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada Mei 2026 mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
“Penambahan layer ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara serta mengurangi peredaran rokok ilegal,” ujar Purbaya, Minggu (12/4/2026).
Saat ini, proposal penambahan layer cukai rokok tersebut telah rampung disusun oleh pemerintah.














