Hukum dan Kriminal

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Dimusnahkan

169
×

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
img 0370
img 0370

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Padang. Seorang pria berinisial A.A (42) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti lebih dari 50 kilogram sabu yang diduga bagian dari jaringan internasional.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8) di kawasan Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 49 paket besar sabu di bawah kasur, satu paket sedang di laci lemari, serta satu paket besar lain yang dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, dan lima buah tas ransel.

Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut merupakan bagian dari pengiriman sekitar 60 kilogram dari Malaysia. “Yang berhasil digagalkan sekitar 50 kilogram,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Rabu(17/9).

Kapolda menjelaskan jaringan ini menggunakan modus komunikasi telepon luar negeri untuk memutus rantai peredaran. Dengan cara itu, pemilik barang, perantara, dan kurir tidak saling mengenal. “Ini jaringan internasional. Kita sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, dan kemungkinan pergerakan mereka tidak hanya di Sumatera Barat,” tambahnya.

Barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan ke dalam cairan khusus.

Tersangka A.A dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara. Polisi juga mengajak masyarakat lebih aktif berpartisipasi menjaga lingkungan keluarga dan sosial agar bebas dari pengaruh narkotika.