BeritaPolitik

P2G Kecam Bupati Langkat yang Korupsi Anggaran Seragam Sekolah

10
×

P2G Kecam Bupati Langkat yang Korupsi Anggaran Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
p2g-kecam-korupsi-seragam-sekolah-yang-seret-bupati-langkat
p2g kecam korupsi seragam sekolah yang seret bupati langkat

Jakarta – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melayangkan kecaman keras terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Ia menilai perilaku koruptif tersebut memberikan beban ekonomi tambahan bagi para orang tua murid di tengah tingginya biaya pendidikan saat ini.

“Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya,” ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Menurut Satriwan, praktik korupsi di sektor pendidikan telah menjadi momok yang menggerogoti tata kelola pendidikan nasional. Ia menyoroti fenomena di mana oknum kepala daerah justru menjadikan anggaran pendidikan sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut,” katanya.

Satriwan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai proyek pengadaan di lingkungan pendidikan. Ia juga mengajak para orang tua siswa agar berani melaporkan segala bentuk kejanggalan yang mereka temukan.

“Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” tutur Satriwan.

Sebagai informasi, Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/7). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai fee proyek dari pihak swasta kepada bupati.

Berdasarkan temuan awal, Afandin diduga mematok komisi sebesar 10 hingga 17 persen kepada rekanan untuk setiap proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama yang berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan dana lain senilai Rp3,5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan praktik mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.