Jakarta – Harapan korban penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera untuk mendapatkan kembali kerugian mereka menemui titik terang. Polda Metro Jaya kini fokus melacak aset milik para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan komitmen ini.
“Kami akan memaksimalkan penelusuran aset,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Polisi berjanji bekerja keras menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain fokus membuktikan unsur pidana, polisi juga berupaya melindungi kepentingan para korban.
Penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang masih bisa diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
“Sebagai penegak hukum, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” kata Iman.
Iman menjelaskan, pengembalian kerugian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prosesnya meliputi pembuktian, penyitaan aset, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika ditemukan upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan, pelaku bisa dijerat pasal tambahan.
Kasus penipuan WO ini mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan layanan pernikahan yang tidak terealisasi meski sudah membayar.
Polda Metro Jaya telah menerima 207 laporan pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp60 juta.
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, call center 110 Polri, dan posko langsung di kantor Ditreskrimum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.







