Berita

Polda Jatim Usut Pemalsuan Akta, Nenek Elina Berharap Keadilan

103
×

Polda Jatim Usut Pemalsuan Akta, Nenek Elina Berharap Keadilan

Sebarkan artikel ini
berharap-keadilan,-nenek-elina-minta-rumah-dan-dokumennya-dikembalikan
berharap keadilan, nenek elina minta rumah dan dokumennya dikembalikan

Surabaya – Kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. Polisi menduga ada pemalsuan surat dan akta autentik dalam kasus ini.

Elina mengaku bersyukur kasusnya ditangani Polda Jawa Timur. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” kata Elina, Jumat (9/1).

Selain kehilangan rumah, Elina juga mengaku asetnya raib. Ia ingin hak-haknya dipulihkan.

“Harapan saya ya kembalikan kembali seperti asal. Dibangun seperti asal surat-surat kembali. Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya,” ucapnya.

Tak hanya sertifikat rumah yang hilang, tapi juga dokumen aset lain.

“Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya [ada sertifikat lain],” imbuh Elina.

Selama proses hukum berjalan, Elina menumpang di rumah kerabatnya.

“Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. [Tinggal] di ponakan saya,” jelasnya.

Ia merasa lega karena empat tersangka sudah ditangkap. Ia merasa tak bersalah pada pihak yang merugikannya.

“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” katanya.

Polda Jawa Timur memproses laporan Elina terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik properti di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan pengaduan telah direspons. Penyidik akan mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi,” kata Jules, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Elina diduga dikeroyok dan diusir paksa dari rumahnya. Ia mengalami luka dan memar akibat kejadian tersebut.

Rumah Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang dan dokumen pentingnya juga hilang.

Polda Jatim telah menangkap empat tersangka: Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin, SY alias Klowor, dan WE.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…