Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29-31 Agustus 2025.
Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan adanya upaya kelompok tertentu untuk memicu kerusuhan.
“Dari hasil penyidikan, ada dugaan upaya oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (5/9/2025).
Polda Jatim menangani sembilan tersangka. Satu orang dewasa dan delapan anak-anak diduga kuat merencanakan dan melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi hingga menyebabkan kebakaran.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka. Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta fasilitas umum lainnya.
Total, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang dalam kerusuhan tersebut. Hampir separuhnya adalah anak-anak.
Kombes Pol Abast menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Surabaya dan wilayah lain di Jawa Timur.
“Kelompok-kelompok ini harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara benar,” tegasnya.
Polisi mengidentifikasi adanya satu kelompok yang sama terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.







