Berita

Polda Banten Proses Restorative Justice Kecelakaan Ojek Pandeglang Berujung Damai

61
×

Polda Banten Proses Restorative Justice Kecelakaan Ojek Pandeglang Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
kasus-kecelakaan-tukang-ojek-yang-tewaskan-penumpangnya-di-pandeglang-diselesaikan-restorative-justice
kasus kecelakaan tukang ojek yang tewaskan penumpangnya di pandeglang diselesaikan restorative justice

Serang – Polda Banten melakukan proses restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang.

Kecelakaan melibatkan pengemudi ojek, Al Amin Maksum, dan penumpangnya, Khairi Rafi, yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengatakan langkah ini diambil setelah kedua belah pihak berdamai.

“Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice,” kata Maruli, Rabu.

Polres Pandeglang memfasilitasi proses tersebut.

Maruli menjelaskan, penyelidik akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD) akan diterbitkan.

“Penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD),” ujarnya.

Maruli menegaskan, hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi.

Kedua belah pihak juga telah menandatangani kesepakatan musyawarah.

“Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada 27 Januari 2026.

Kecelakaan itu melibatkan ambulans desa dan sepeda motor yang dikendarai Al Amin.

Maruli menegaskan langkah ini bukan untuk meredam pemberitaan.

Kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik.