Berita

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi di Jakarta

13
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
judol-hayam-wuruk-samarkan-aktivitas-jadi-perusahaan-teknologi
judol hayam wuruk samarkan aktivitas jadi perusahaan teknologi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi daring berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat ini diketahui menyamarkan kegiatan ilegalnya dengan kedok sebagai perusahaan pemasaran digital dan teknologi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Senin (29/6).

Menurut Wira, para pelaku sengaja menggunakan kedok perusahaan teknologi untuk menutupi aktivitas perjudian yang mereka kelola.

Dalam menjalankan bisnisnya, jaringan ini mengoperasikan ratusan situs judi daring. Mereka secara aktif mempromosikan layanan tersebut melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring pengguna.

Guna menghindari deteksi aparat, pelaku menerapkan sistem transaksi yang cukup rumit.

Mereka memanfaatkan penggunaan rekening nominee, aset digital, serta USDT atau token kripto untuk bertransaksi, jelas Wira.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas juga menyita sejumlah dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA). Dokumen yang diamankan meliputi visa, izin kerja, izin masuk kembali, hingga izin tinggal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa total terdapat 322 WNA yang diamankan, sementara 35 orang lainnya masih melalui proses pemeriksaan mendalam.

Dari jumlah tersebut, rincian tersangka terdiri dari 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam, tutur Nunung saat konferensi pers pekan lalu.

Selain melibatkan ratusan WNA, polisi memastikan keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat ini. Keempat WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.