BeritaPemerintahan

Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

79
×

Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini
pigai-dituding-bohong-di-dpr-soal-mutasi-pegawai-kementerian-ham
pigai dituding bohong di dpr soal mutasi pegawai kementerian ham

Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai dituding berbohong.

Tudingan ini terkait alasan pemindahan pegawainya saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI.

Kuasa hukum pegawai Kemenkumham, Ernie Nurheyanti M. Toelle, menilai pernyataan Pigai di DPR merugikan nama baik kliennya.

Deby Astuti Fangidae, kuasa hukum Ernie, menyatakan pernyataan Pigai dalam rapat yang disiarkan di Youtube DPR RI tidak benar.

Gugatan Ernie terhadap Pigai masih berproses di PTUN Jakarta.

Deby menilai pernyataan Pigai di DPR mendahului proses persidangan.

“Saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, bahkan agenda jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026. Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan,” ungkap Deby.

Dia menuntut Pigai bertanggung jawab atas pernyataannya di persidangan.

Hal ini demi kebenaran, keadilan, dan menjaga harga diri kliennya, serta mencegah preseden buruk penyalahgunaan wewenang pejabat terhadap ASN.

“Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan perkara nomor: 59/G/ 2026/PTUN-JKT,” ungkap Deby.

Ernie menggugat ke PTUN Jakarta terkait pemindahtugasannya dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Ernie menggandeng Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatannya, mereka mengajukan dua alasan mengapa Surat Keputusan tersebut tidak sesuai hukum.

Pertama, Menteri HAM menyebut Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik.

Namun, kuasa hukum mengklaim penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.

Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, Ernie mendapat predikat nilai “Baik” dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai.

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kemenkumham dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Kedua, pengambilan keputusan dianggap tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan.

Selain itu, tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemberitahuan pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ucap kuasa hukum.