Jakarta – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari per minggu.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Menaker Yassierli mengumumkan kebijakan ini pada Rabu (01/04).
Yassierli menegaskan, WFH tidak akan mengurangi gaji atau hak cuti tahunan karyawan.
“Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” tegasnya.
Ia meminta pekerja untuk melapor jika ada pemotongan gaji atau pengurangan cuti.
Berbeda dengan ASN yang wajib WFH setiap Jumat, aturan ini bersifat imbauan bagi sektor swasta.
Perusahaan diberikan kebebasan untuk menentukan hari dan teknis pelaksanaan WFH.
“Masing-masing perusahaan memiliki karakteristik tersendiri,” jelas Yassierli.
Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.
Sektor-sektor tersebut antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi, dan keuangan.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi energi di tempat kerja.
Langkah-langkah yang dianjurkan termasuk penggunaan teknologi hemat energi serta penghematan listrik dan BBM.
Serikat pekerja juga diminta untuk ikut merancang program inovasi terkait WFH.
Imbauan WFH ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas kerja dan penghematan energi.













