BeritaPolitik

Perludem Kritik Keras: DPR Dorong Pilkada Tak Langsung, Gerus Demokrasi!

138
×

Perludem Kritik Keras: DPR Dorong Pilkada Tak Langsung, Gerus Demokrasi!

Sebarkan artikel ini
perludem:-pilkada-lewat-dprd-bertentangan-dengan-2-putusan-mk
perludem: pilkada lewat dprd bertentangan dengan 2 putusan mk

Jakarta – Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD menuai kritik. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menilai usulan yang didorong mayoritas fraksi di DPR itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Heroik menyebut, ada dua putusan MK yang dilanggar.

Pertama, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini menyatakan tak ada perbedaan antara rezim pemilu nasional dan daerah.

Artinya, pilpres, pileg, dan pilkada tetap digelar secara langsung.

Kedua, putusan nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan semua partai politik, baik di dalam maupun di luar DPRD, bisa mencalonkan kepala daerah. Hal ini bergantung pada perolehan suara hasil pileg DPRD.

“Upaya penghapusan Pilkada langsung ke DPRD bertentangan dengan putusan MK ini karena berpotensi menghalangi hak politik partai politik non parlemen untuk menjadi kepala daerah,” kata Heroik, Selasa (6/1).

Heroik menegaskan, usul ini adalah langkah mundur demokrasi.

Menurutnya, pemilu adalah prasyarat utama kedaulatan rakyat memilih pemimpin. Menghapus Pilkada langsung sama saja menggerus hak politik warga.

Perubahan mekanisme Pilkada ke DPRD juga dinilai tak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Sistem presidensial memungkinkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilu langsung, bukan melalui parlemen/DPRD.

Pilkada tak langsung juga bukan solusi menghapus praktik politik uang. Kondisi itu justru bisa berganti ruang ke parlemen.

“Tingginya biaya politik yang dijadikan alasan untuk mengubah Pilkada langsung ke depan, sesungguhnya bisa diatasi dengan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Pilkada yang jauh lebih efisien atau murah salah satunya meringkaskan tahapan Pilkada,” kata Heroik.

Heroik menilai, Pilkada adalah momentum masyarakat mencari pemimpin. Menghapus Pilkada langsung akan menutup tokoh potensial yang diinginkan masyarakat.

Saat ini, enam dari delapan fraksi di DPR mendukung usulan tersebut. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

PKS ingin Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten. Untuk gubernur dan wali kota, tetap dipilih langsung.

Praktis hanya Fraksi PDIP yang menolak.

Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada April hingga Mei mendatang.