Ecozone

Pengamat Soroti Impor BBM Satu Pintu, Ancam Investasi Energi?

83
×

Pengamat Soroti Impor BBM Satu Pintu, Ancam Investasi Energi?

Sebarkan artikel ini
b091e7a48c5ab069e2013249acea3570.jpg
b091e7a48c5ab069e2013249acea3570.jpg

Fenesia – – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mewajibkan perusahaan swasta membeli produk BBM dari Pertamina, yang memicu kekhawatiran terkait potensi monopoli dan dampaknya terhadap iklim investasi.

Secara hukum, kebijakan impor BBM satu pintu ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut memberi pemerintah ruang untuk melakukan praktik monopoli demi kepentingan umum.

Disebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, serta menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pasokan BBM.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, meyakini kebijakan ini merupakan upaya untuk mengembalikan tata kelola sektor hilir migas dari liberalisasi ke kebijakan yang diatur (regulated).

Sebelumnya, tata kelola liberalisasi memungkinkan perusahaan asing berinvestasi di SPBU di Indonesia, dengan kebebasan mendirikan SPBU, melakukan pengadaan BBM sesuai kuota, dan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

Namun, kebebasan tersebut tidak lagi berlaku dengan kebijakan impor BBM satu pintu. SPBU swasta kini tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM.

Padahal, salah satu sumber margin SPBU swasta adalah kemampuan mereka memilih negara impor dengan harga termurah dan melakukan efisiensi biaya pengadaan.

“Dalam impor BBM satu pintu, SPBU swasta tidak dapat lagi impor dengan harga yang paling murah, tetapi harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga ditetapkan oleh Pertamina,” ujar Fahmy pada Rabu.

Kondisi ini, kata Fahmy, akan menyebabkan margin SPBU swasta semakin kecil dan berpotensi merugi. Kerugian berkelanjutan dapat menyebabkan SPBU swasta menutup usahanya di Indonesia.

Meskipun demikian, Fahmy membantah bahwa kebijakan impor BBM satu pintu kedepannya bisa menyebabkan kelangkaan BBM.

“Kalau SPBU swasta menerima pembelian BBM dari Pertamina tidak terjadi kelangkaan, tapi berpotensi menggerus margin karena harga BBM Pertamina lebih mahal,” jelasnya.

Fahmy juga mengingatkan, jika SPBU asing memilih untuk menutup bisnisnya, pemerintah bakal memiliki kesempatan untuk memonopoli pasar hilir migas.

“Pada saat seluruh SPBU swasta hengkang dari Indonesia, pada saat itulah tata kelola migas hilir dimonopoli oleh Pertamina,” ujarnya.

Namun, hengkangnya SPBU swasta akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan, tidak hanya pada sektor migas saja. Hal ini dikhawatirkan Fahmy akan berdampak terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 8 persen per tahun.

Oleh karena itu, Fahmy menyarankan pemerintah untuk segera membatalkan rencana kebijakan impor BBM satu pintu ini, yang ia sebut berpeluang menjadi kebijakan blunder.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, membantah bahwa pemerintah bakal melakukan monopoli BBM.

Ia mengeklaim, monopoli tidak akan terjadi meskipun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta nantinya bakal membeli stok bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.

“(Pertamina) Monopoli? Enggak. Enggak ada monopoli ya. Semuanya ini kan didistribusikan dengan sebaik-baiknya,” kata Aries pada Rabu. Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait kebijakan tersebut.