News

Pengadilan Vonis Eks Presiden Korea Selatan 30 Tahun Penjara

32
×

Pengadilan Vonis Eks Presiden Korea Selatan 30 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
576d806ae0f8afd4e9e6cb506e9d02f7.jpg
576d806ae0f8afd4e9e6cb506e9d02f7.jpg

Seoul – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (12/6/2026). Hukuman berat ini diberikan setelah majelis hakim menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus memerintahkan serangan pesawat tanpa awak atau drone ke wilayah Korea Utara.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sengaja untuk meningkatkan ketegangan di sepanjang perbatasan kedua negara. Pengerahan drone itu diduga kuat menjadi skenario yang dirancang untuk menciptakan dalih pemberlakuan darurat militer atau martial law pada Desember 2024 lalu.

Dalam persidangan yang sama, mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun, juga menerima vonis hukuman 30 tahun penjara. Keduanya diadili secara bersamaan karena dinilai memiliki peran sentral dalam skandal keamanan nasional yang mengguncang stabilitas negara tersebut.

Kantor Berita Kyodo melaporkan bahwa pengadilan menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindakan yang menguntungkan pihak musuh. Hakim menegaskan bahwa mereka secara sadar merekayasa situasi darurat nasional sebagai landasan hukum untuk membenarkan deklarasi darurat militer.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan esensi wewenang yang diberikan kepada pemimpin negara. Wewenang untuk menyatakan darurat militer seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat yang nyata demi kepentingan pertahanan nasional, bukan untuk kepentingan politik pribadi.

Pengadilan menilai Yoon Suk Yeol telah mengeksploitasi prajurit dengan menyamarkan tindakan tersebut sebagai operasi militer yang sah. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan kekuatan militer yang seharusnya difokuskan pada perlindungan negara.

Dampak dari tindakan tersebut dinilai sangat merusak integritas institusi keamanan. Hakim menekankan bahwa kerusakan pada kepercayaan publik ini berpotensi menghambat efektivitas dan kecepatan eksekusi operasi militer yang krusial di masa mendatang.

Sebelum putusan ini dibacakan, jaksa penuntut khusus sebenarnya telah mengajukan tuntutan hukuman 30 tahun penjara untuk Yoon Suk Yeol. Sementara itu, untuk Kim Yong Hyun, jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 25 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar hukuman yang harus dijalani oleh mantan presiden tersebut. Pada Februari lalu, Yoon Suk Yeol telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam perkara terpisah.

Dalam kasus sebelumnya, ia dinyatakan bersalah sebagai otak di balik pemberontakan melalui dekret darurat militer yang berumur pendek. Saat ini, Yoon Suk Yeol masih berada dalam masa tahanan dan terus menghadapi serangkaian proses persidangan lainnya terkait berbagai dakwaan hukum yang menjeratnya.

Putusan ini menegaskan posisi pengadilan dalam menjaga supremasi hukum di Korea Selatan. Pengadilan memastikan bahwa setiap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dan mengancam stabilitas nasional akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.