News

Pemprov DKI Wajibkan Pengelola Gedung Sediakan Parkir Khusus Ojol

11
×

Pemprov DKI Wajibkan Pengelola Gedung Sediakan Parkir Khusus Ojol

Sebarkan artikel ini
e0e382cb2f3f81736ca2c434558fa708.jpg
e0e382cb2f3f81736ca2c434558fa708.jpg

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi prosedur penertiban parkir liar menyusul viralnya aksi petugas yang mengangkut sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di media sosial. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa pihaknya kini berupaya mencari solusi atas kesulitan akses parkir yang sering dialami pengemudi ojol saat mengambil pesanan di pusat perbelanjaan maupun gedung perkantoran.

Budi menjelaskan, Dishub akan segera melakukan koordinasi intensif dengan para pengelola gedung untuk memastikan penyediaan ruang parkir khusus bagi pengemudi ojol. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan penyediaan fasilitas bagi mitra pengemudi daring.

Menurut Budi, pihaknya berencana mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan komunitas ojol serta operator aplikator dalam waktu dekat. Target prioritas kebijakan ini diharapkan dapat segera dibahas pada minggu depan guna memastikan aturan tersebut diterapkan secara efektif dan merata di seluruh gedung di Jakarta.

Terkait penertiban di lapangan, Budi menegaskan bahwa petugas tetap akan menjalankan tugasnya namun dengan pendekatan yang lebih humanis. Petugas diinstruksikan untuk mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif saat menghadapi pelanggaran parkir, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.

Mengenai insiden pengangkutan motor milik Sulis Agung Wibowo di kawasan Jatinegara pada Rabu (17/6/2026), Budi memastikan tidak ada pungutan liar yang dilakukan petugas. Kendaraan tersebut dibawa karena terparkir di trotoar, namun pemilik dapat mengambil kembali motornya pada hari yang sama hanya dengan membuat surat pernyataan tanpa dikenakan biaya atau denda. Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga telah melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah pemilik kendaraan untuk meredam kegaduhan yang sempat muncul di media sosial.

Di sisi lain, perwakilan pengemudi ojol, Sam Beno (59), mengakui bahwa perilaku parkir sembarangan memang sering dilakukan karena keterbatasan akses. Banyak gedung mewajibkan ojol untuk parkir di basement, yang dinilai menyulitkan karena jarak tempuh menuju lokasi pengambilan pesanan menjadi terlalu jauh.

Permasalahan ekonomi juga menjadi faktor pemicu. Irfan (44), perwakilan pengemudi ojol lainnya, mengungkapkan bahwa beban biaya parkir sangat memberatkan bagi pengemudi. Pendapatan bersih yang diterima dari setiap pesanan seringkali tidak sebanding dengan biaya parkir yang harus dikeluarkan, terlebih jika konsumen tidak bersedia mengganti biaya tersebut.

Irfan berharap koordinasi antara Dishub dan pengelola gedung dapat segera membuahkan hasil nyata berupa fasilitas parkir gratis. Ia menegaskan bahwa para pengemudi ojol sangat mengharapkan kebijakan tersebut segera direalisasikan agar mereka tidak lagi terjebak dalam dilema antara mematuhi aturan atau mengejar pendapatan harian. Meskipun demikian, pihak pengemudi tetap meminta agar aparat di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menjalankan tugas penertiban.