Berita

Pemprov DKI Tindak Lapangan Padel Tak Berizin PBG

63
×

Pemprov DKI Tindak Lapangan Padel Tak Berizin PBG

Sebarkan artikel ini
185-lapangan-padel-di-jakarta-tak-miliki-izin-pbg,-pemprov-siap-bertindak
185 lapangan padel di jakarta tak miliki izin pbg, pemprov siap bertindak

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mencatat 185 lapangan padel di ibu kota belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari total 397 lapangan, baru 212 yang sudah mengantongi PBG.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan data ini, Rabu (27/03/2024).

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujarnya.

Vera mengakui perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta sangat pesat.

PBG adalah dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya menegaskan akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

Tindakan tersebut meliputi penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.