Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, membantah kabar bahwa DPR mendukung penutupan Alfamart dan Indomaret.
Ia menegaskan, DPR tidak memiliki wewenang untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan eksekutif.
Seperti Kementerian Desa, Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.
Said menjelaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Bukan sebagai pelaksana teknis pencabutan izin usaha.
Wacana ini muncul dari diskusi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Hal ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Namun, ditegaskan bahwa itu bukan keputusan formal dari DPR.
Melainkan bagian dari pembahasan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Penguatan koperasi dan UMKM tidak boleh diartikan sebagai upaya mematikan usaha lain.
DPR mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Tujuannya adalah agar koperasi desa dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.







