Ekonomi

Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menunggu Stabilitas Avtur

9
×

Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menunggu Stabilitas Avtur

Sebarkan artikel ini
39f84663bb27a212d8f561fa2f824e15.jpg
39f84663bb27a212d8f561fa2f824e15.jpg

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan komitmen untuk segera menetapkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. Kebijakan ini akan diberlakukan seiring dengan tren penurunan harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global agar tercipta stabilitas harga.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah merumuskan formula baru untuk penentuan TBA tersebut. Penerapannya akan dilakukan pada waktu yang tepat ketika kondisi harga bahan bakar sudah menunjukkan tren stabil.

Menurut Dudy, aturan TBA yang berlaku saat ini merupakan regulasi yang ditetapkan pada tahun 2019. Saat itu, kondisi ekonomi makro jauh berbeda dibandingkan dengan situasi terkini.

Pada tahun 2019, kurs rupiah berada di kisaran Rp 14.000 per dolar AS dengan harga avtur sekitar Rp 10.000 per liter. Saat ini, Kemenhub mencatat harga avtur telah melonjak hingga Rp 26.000 per liter dengan nilai tukar rupiah yang melemah di angka Rp 18.000 per dolar AS.

Disparitas yang lebar antara harga avtur dan nilai tukar tersebut menjadi alasan utama pemerintah melakukan peninjauan kembali. Penyesuaian ini dipandang perlu agar regulasi selaras dengan kondisi ekonomi industri penerbangan saat ini.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah memantau penurunan harga minyak dunia sebagai sinyal positif. Apabila kondisi geopolitik global membaik, maka pemberlakuan TBA terbaru akan segera dieksekusi.

Langkah ini nantinya akan dibarengi dengan penghapusan komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38 persen. Fuel surcharge sendiri merupakan kebijakan tambahan yang diminta maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional di tengah dinamika pasar.

Pemerintah saat ini belum mengubah TBA karena fokus utama terletak pada fuel surcharge yang dianggap sebagai komponen paling dominan bagi maskapai. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk pemberlakuan kembali fuel surcharge jika terjadi kondisi darurat di masa mendatang.

Prioritas utama pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat. Pemerintah ingin menghindari risiko maskapai mengalami kebangkrutan akibat pemaksaan penurunan harga tiket yang tidak realistis.

Kegagalan bisnis maskapai dikhawatirkan akan memicu masalah baru, seperti berkurangnya jumlah armada pesawat yang beroperasi. Kondisi kekurangan armada justru berpotensi memicu lonjakan harga tiket yang lebih ekstrem.

Sebelumnya, pembahasan mengenai kenaikan TBA sempat ditunda oleh pemerintah. Fokus kebijakan saat itu diarahkan pada penyesuaian biaya operasional melalui pembebasan bea masuk bagi suku cadang pesawat.

Keputusan penundaan tersebut telah disepakati bersama oleh para pelaku industri penerbangan di Indonesia. Faktor harga avtur dan keringanan pajak suku cadang dianggap memberikan ruang napas bagi maskapai dalam jangka menengah.

Kemenhub berharap langkah-langkah penyesuaian ini dapat menciptakan ekosistem penerbangan yang sehat. Stabilitas harga tiket diharapkan tetap terjaga tanpa mengorbankan operasional maskapai di tengah tantangan ekonomi global.