BeritaPemerintahan

Pemerintah Resmi Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu Seluler Mulai Juli 2026

11
×

Pemerintah Resmi Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu Seluler Mulai Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).
Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).

Jakarta – Pemerintah resmi mewajibkan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi kartu seluler baru mulai 1 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat transformasi digital serta menjamin konektivitas yang lebih aman bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kebijakan ini krusial untuk menekan angka kejahatan siber seperti penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan identitas.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Proses registrasi nantinya akan menggunakan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Pemerintah menilai metode ini lebih praktis dan aman dibandingkan sistem validasi sebelumnya.

Urgensi kebijakan ini didorong oleh tingginya kerugian akibat kejahatan siber. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat total kerugian korban hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun, yang sebagian besar dipicu oleh penggunaan nomor anonim atau identitas palsu.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.

Terkait perlindungan data pribadi, Kementerian Komdigi memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan baik oleh operator maupun kementerian. Operator hanya berperan sebagai kanal verifikasi yang mencocokkan wajah pelanggan dengan basis data Dukcapil.

Sistem ini juga telah dilengkapi standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah manipulasi identitas digital.

Pemerintah turut mengimbau pelanggan lama agar melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Langkah ini memungkinkan pengguna untuk memantau nomor yang terdaftar atas identitas mereka sekaligus memblokir nomor yang terindikasi disalahgunakan.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman, masyarakat dapat bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Edwin.