Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menuntaskan penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Polri tersebut.
Pelimpahan kasus dari tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung resmi dilakukan sejak 11 Juli 2027.
Dalam penyidikan di kepolisian, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara bernama Don Ritto.
Don Ritto telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Meski berstatus tersangka, Febrie tercatat belum pernah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka selama proses penyidikan di kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU batubara, perkara Asabri, serta kasus di Krakatau Steel.
Anang menegaskan tim jaksa saat ini masih menunggu penyerahan seluruh berkas perkara dan barang bukti dari pihak kepolisian.
“Belum dijadwalkan, tetapi yang jelas akan secepatnya diperiksa setelah kami menerima seluruh berkas,” ujar Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Anang menambahkan, tim jaksa akan melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh dokumen yang diterima.
“Kami akan pelajari kelengkapan formil dan materilnya terlebih dahulu,” pungkasnya.







