Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas, terhitung sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum utama negara dalam menjamin keamanan generasi muda di ruang digital.
Pemerintah menegaskan pemberlakuan aturan tersebut merupakan respons strategis terhadap tingginya ancaman dan kompleksitas tantangan yang dihadapi anak saat berselancar di internet.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun fondasi ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.






