Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial HSLT (29) atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS, di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku menahan korban di dalam kamar kos selama enam hari, terhitung sejak 2 hingga 8 Juli 2026.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menyatakan motif utama kejahatan tersebut adalah kecemburuan.
Tersangka murka setelah mengetahui korban pergi bersama pria lain.
“Penyekapan berlangsung kurang lebih enam hari,” ujar Ikhlas kepada wartawan, Rabu (22/7).
Konflik bermula dari cekcok hebat antara pelaku dan korban pada 29 Juni 2026.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak April 2025 dan tinggal bersama.
Selama masa penyekapan, HSLT berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap TS.
“Pelaku menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali,” ungkap Ikhlas.
Upaya korban melindungi wajahnya dengan tangan justru membuat luka lebam menyebar ke anggota tubuh lainnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, serta lengan atas dan bawah korban.
Korban akhirnya berhasil meloloskan diri saat pelaku tidak berada di lokasi kejadian.
Ia segera melaporkan perlakuan keji tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk menempuh jalur hukum.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HSLT sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolres Metro Bekasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.







