Jakarta – Pemerintah membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan. Siswa SD hingga SMA dilarang menggunakan chatbot seperti ChatGPT dalam pembelajaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Tujuannya menjaga perkembangan kognitif anak.

SKB ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (12/03).

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak,” kata Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno.

Siswa dilarang menggunakan chatbot AI untuk mencari jawaban atau mengerjakan tugas.

Namun, AI tetap bisa dipakai dalam aplikasi pembelajaran khusus. Contohnya, simulasi, robotik, atau teknologi interaktif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya melindungi anak dari risiko digital. Apalagi, jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar.

Selain AI, pemerintah juga mengatur media sosial. Akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan bertahap mulai 28 Maret 2026.

Penonaktifan berlaku di delapan platform digital berisiko tinggi. Termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan kecanduan digital.

Sekolah, guru, dan keluarga diharapkan memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Anak-anak tetap mengenal teknologi tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *